PRODUK YANG BERKAITAN DENGAN JASA PERBANKAN
BPRS juga memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dan berhak mendapatkan imbalan berupa keuntungan dan atau sewa.
Produk
Al-Wakalah adalah jasa yang diberikan oleh BPRS kepada nasabah dalam pengumpulan, pembayaran, administrasi, perwakilan dan lain sebagainya dimana BPRS sebagai wakil dan nasabah sebagai pihak yang mewakilkan, mengadakan kesepakatan kontrak dengan biaya jasa yang harus dikeluarkan oleh nasabah. Nasabah dalam hal ini di syaratkan mempunyai usaha atau penghasilan dengan sumber pengembalian yang tetap dan pasti.
Al-Kafalah adalah jasa penjaminan yang diberikan oleh BPRS kepada nasabah untuk memenuhu kewajiban kepada pihak kedua atau yang ditanggung, dengan syarat bahwa nasabah mempunyai usaha atau penghasilan dengan sumber pengembalian yang tetap atau pasti.
Al-Hawalah adalah jasa dalam bentuk pemindahan hutang yang diberikan BPRS kepada nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga. Pada prakteknya bank membayar piutaang nasabah dan menagihnya dari pihak ketiga, dengan kata lain disebut dengan anjak piutang (Factoring). Praktek lain adalah bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut, atau disebut juga Post-dated Check, dan Bill Discounting yaitu pengalihan hutang dimana nasabah harus membayar biaya.
A-Qardh adalah pinjaman yang diberikan BPRS kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana pinjaman dalam waktu segera, dan untuk masa yang relatif pendek. Pinjaman diberikan dengan prinsip pinjam-meminjam, dimana BPRS tidak diperkenan mengambil keuntungan dari dana yang dipinjamkan kecuali biaya administrasi. Adapun nasabah wajib mengembalikan uang secepatnya yang dipinjamnya tersebut.