Sejarah

Tujuan dibentuknya PT. BPRS Kabupaten Ngawi, adalah :

a) Menggali dan mengembangkan potensi ekonomi dengan mengoptimalisasikan keberadaan BPRS Kabupaten Ngawi sebagai pendukung pelaksanaan otonomi daerah.

b) Mengembangkan dan memaksimalkan sektor ekonomi di Kabupaten Ngawi sehingga sumberdaya ekonomi masyarakat dapat terangkat dan ditumbuhkembangkan.

c) Semakin tergali dan teridentifikasinya potensi sumber daya manusia di wilayah Kabupaten Ngawi sehingga dapat menjadi salah satu modal pembangunan daerah.

d) Memberdayakan potensi masyarakat Kabupaten Ngawi dibidang ekonomi terutama masyarakat pengusaha mikro, kecil dan menengah sebagai pelaku ekonomi.

e) Melalui PT. BPRS Kabupaten Ngawi sebagai salah satu bentuk kegiatan pengentasan kemiskinan yang bergerak dibidang perbankan dengan prinsip syariah.

f) Meningkatkan dan memberdayakan peran serta masyarakat dalam memfungsikan perbankan khususnya yang berprinsip syariah.

 

Bentuk kelembagaan PT. BPRS Kabupaten Ngawi adalah Perseroan Terbatas, sesuai dengan Peraturan daerah Kabupaten Ngawi No. 16 tahun 2012 tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Kabupaten Ngawi dan Perubahannya Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi No. 2 tahun 2015, Peraturan Kabupaten Ngawi No. 25 tahun 2012 tentang Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ngawi pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi dan perubahannya No. 3 tahun 2015 serta beberapa perijinan lainnya yang masih dilakukan proses oleh pihak-pihak yang berwenang.